Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
BerdasarkanUndang-Undang Nomor 24 tahun 2009 bendera negara merah putih harus dibuat dengan ketentuan ukuran sebagai berikut. • Bendera ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan. • Bendera ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum. • Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
Padawaktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda.Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928.
SangSaka Merah Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua warna). Ukuran penis secara umum tidak menjadi masalah asal performa seksual. Mereka merasa malu jika memiliki penis yang kecil karena ukuran penis dianggap sebagai bentuk kejantanan dan keperkasaan pada diri laki-laki.
Suatuhasil penelitian tidak boleh karena motivasi uang, kekuasaan, ambisi atau bahkan kepentingan primordial tertentu. Bendera Negara Sang Saka Merah Putih merupakan julukan kehormatan terhadap bendera Merah Putih negara Indonesia. Setiap orang dilarang: a. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan per buatan lain
fgjrib. Bendera Merah Putih Foto Mufidpwt/PixabayPenghinaan bendera merah putih kini banyak diperbicangkan. Hal tersebut tak terlepas dari beredarnya foto yang menunjukkan adanya yang disebut bendera berwarna merah putih namun tercetak tulisan di saat muncul foto adanya bendera merah putih yang ditulisi kalimat syahadat saat unjuk rasa FPI di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Namun kemudian bermunculan foto-foto lain yang menunjukkan adanya bendera merah putih dengan tulisan-tulisan yang berbeda-beda, mulai dari tulisan Slank hingga membawa bendera Indonesia. Foto YouTube.Namun apakah semua yang berbentuk persegi panjang dengan warna merah di atas dan putih di bawah bisa langsung disebut Bendera Negara? Jawabannya Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaparta, menjelaskan ada kriteria tertentu mengenai Bendera Negara. "Iya ada ukuran dan ratio panjang-lebar yang jadi patokan," kata Ganjar, saat dihubungi kumparan, Sabtu 21/1.Aturan mengenai bendera negara termuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Bab II Pasal 4 ayat 1 diatur mengenai pengertian bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran ayat selanjutnya diatur bahwa Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Bahkan kemudian diatur bahwa Bendera Negara mempunyai ukuran tertentu dalam setiap petikan Pasal 4 ayat 3Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dengan ketentuan ukurana. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; danj. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. "Ada umbul-umbul, flyers dan lain-lain dan gambar bendera bukanlah bendera. Karena di UU bilang harus dibuat dengan kain lentur yang tidak mudah luntur. Jadi kalau ada karton, digital, dan lain-lain meski menunjukkan ukuran atau rasio sesuai UU tetap bukan bendera," papar ayat 4 sebetulnya diatur bahwa untuk keperluan lain, bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dengan bahan dan ukuran berbeda dengan yang telah diatur dalam ayat sebelumnya. Namun bila keperluan lain yang dimaksud sudah diatur dalam ayat 3, maka ketentuan ayat 4 menjadi tidak soal kriteria, UU tersebut juga mengatur mengenai larangan-larangan terhadap Bendera Negara. Pasal 24 huruf a menyebut setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera itu pada huruf b diatur juga larangan memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera sanksi pidana yang tegas bagi yang melanggar larangan tersebut. Bagi yang melanggar larangan pada Pasal 24 huruf a, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Sementara bagi yang melanggar larangan huruf b dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 kembali lagi, ketentuan pidana itu baru bisa dikenakan pada mereka yang melanggar larangan terhadap Bendera Negara yang sudah diatur kriterianya. "Ya, harus memenuhi syarat/kriteria bendera dulu, baru bicara tatacara penggunannya," ujar Ganjar.
Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus nanti, ada beberapa hal yang harus dipahami oleh masyarakat mengenai pengibaran Bendera Merah Muhammad Anwar Nasir Kapolres Sidoarjo mengatakan, banyak masyarakat yang belum paham tentang Undang-Undang No 24 Tahun 2004 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.“Dalam Undang-Undang tersebut, terdapat larangan pada huruf b, c dan d yang menyampaikan setiap orang dilarang oleh negara mengibarkan bendera untuk reklame atau iklan komersial. Selain itu, ada larangan mengibarkan bendera yang robek, kusut serta kusam,” kata Kapolres Sidoarjo kepada Radio Suara itu, kata Anwar, termasuk larangan memasang lencana atau apapun pada Bendera Merah Putih, termasuk menjadikan bungkus atau langit-langit. Kata Anwar, bila ada warga yang melakukan pelarangan itu dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun dam denda maksimal Rp100 juga mengatakan, pihak kepolisian sendiri juga belum menerapkan Undang-undang ini. Karena banyak warga masyarakat yang masih mengibarkan Bendera Merah Putih dan keadaan kusut dan robek.“Seharusnya, diimbau kepada masyarakat untuk mempertahankan warna merah dan putihnya agar tidak cepat kusam,” ujar Merah Putih, kata Anwar, bukanlah jadi tolok ukur tetapi sebagai nasionalisme masyarakat yang perlu diterapkan dalam keseharian. Dia juga bercerita, dia selalu menyimpan Bendera Merah Putih dengan Undang-undang tersebut setiap hari. Sehingga, ketika dia menjumpai ada instansi atau rumah warga yang masih mengibarkan bendera dengan kondisi kusut dan kusam, dia bisa memberikannya.“Saya kalau menjumpai hal itu, akan saya berikan bendera saya, lalu saya bilang, kamu ndak saya pidanakan tapi tolong ganti benderanya dengan yang baru milik saya,” Mengenai BenderaBerdasarkan Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, ukuran bendera mempunyai bentuk empat persegi panjang dengan aturan lebar merupakan dua pertiga dari panjangnya, dengan ukuran merah dan putih itu, Bagian Kedua penggunaan bendera negara pasal 6, pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Pada pasal 15 yang terkait dengan pengibaran bendera, berbunyi Pada waktu penaikan atau penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai penaikan atau penurunan bendera negara pada pasal 24 berupa larangan terhadap Bendera Merah Putih, Undang-Undang tersebut melarang merusak bendera. “Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara”.Pelarangan ini juga untuk mengibarkan bendera pada reklame atau iklan komersial. Pada ayat C pasal 24, setiap orang dilarang untuk mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. Bahkan, ayat selanjutnya memberikan pelarangan memberikan lencana ataupun memberikan tambahan atribut lainnya pada bendera. Ini juga termasuk menggunakan bendera sebagai atap, pembungkus barang dapat menurunkan kehormatan bendera negara. tit/ipg
setiap orang dilarang menodai bendera sang merah putih karena