Penelitianini didasarkan pada putusan Pengadilan Agama Tanjung Nomor 341/Pdt.G/2017/PA. Tjg yang berkenaan dengan pengajuan kumulasi isbat nikah dengan cerai gugat oleh pihak istri, yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama Tanjung walaupun terdapat cacat formil gugatan. Terhadap putusan tingkat pertama, suami kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Olehkarena itu terhadap putusan praperadilan tidak dapat dimintakan kasasi, dengan alasan bahwa ada keharusan penyelesaian secara cepat dari perkara-perkara praperadilan sehingga jika dimungkinkan kasasi, maka hal tersebut tidak dapat dipenuhi. selain itu wewenang Pengadilan Neger yang dilakukan dalam praperadilan dimasudkan sebagai Aktacerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. b \t. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989); \t \t. \t. c. \t. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Gugatan perceraian artis Lulu Tobing terhadap suaminya, Bani M Mulia, sudah memasuki tahap akhir di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dalam sidang putusan hari ini Selasa (14/9), diputuskan oleh majelis hakim bahwa gugatan cerai Lulu Tobing dinyatakan ditolak. Dengan adanya putusan ini, maka secara administrasi kenegaraan, pasangan yang rHIii. Akta Cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap inkracht. Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan dalam hal para pihak hadir, salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding putusan kontradiktoir atau verzet putusan verstek.Table of Contents Show Cara Memperoleh Salinan Akta Cerai yang HilangApakah pengambilan akta cerai bisa diwakilkan?Siapa yang bisa mengambil akta cerai?Syarat apa saja untuk mengambil akta cerai?Apakah ada denda jika telat mengambil akta cerai? Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap inkracht. Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan dalam hal para pihak hadir, salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding putusan kontradiktoir atau verzet putusan verstek.Syarat pengambilan Akta Cerai a. Menyerahkan nomor perkara yang identitas diri baik KTP/domisili ataupun Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Akta Cerai Sepuluh Ribu Rupiah. menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Kuasa Asli bermaterai yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan/permohonan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap inkracht. Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan dalam hal para pihak hadir, salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding putusan kontradiktoir atau verzet putusan verstek. Dispendukcapil Jember — Perolehan Akta Perceraian Bagi Pemeluk Agama Islam maupun agama lainnya ketika telah melakukan perceraian adalah wajib, untuk kepentingan kelengkapan dokumen kependudukan yang sah secara Akta Perceraian yang dimaksud merupakan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Adapun tata cara perceraian secara umum antara lain diatur dalam Pasal 14 Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “PP 9/1975”.Bagi orang yang telah bercerai, perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama bagi pasangan muslim dan Pengadilan negeri bagi pasangan non muslim, dan hal tersebut telah berkekuatan hukum ini dilakukan dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dispendukcapil Jember selaku Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah di wilayah kabupaten melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah akta perceraian sebagai dokumen setelah panitera Pengadilan Agama/Negeri atau Pengadilan Tinggi Agama/Negeri itu mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah/Cerai, Pegawai Pencatat Nikah/Cerai tersebut kemudian mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu dan menerbitkan akta cerai. Lalu selanjutnya, akta cerai itu diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap telah dikeluarkan, perceraian tersebut masih harus dilaporkan oleh yang bersangkutan paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Instansi Pelaksana, demikian menurut ketentuan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan “UU Adminduk” sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan “UU 24/2013”. Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Akta Cerai yang dimaksud disebut juga Kutipan Akta Perceraian. Akta cerai dalam perceraian diberikan oleh panitera Pengadilan Agama/Negeri atau Pengadilan Tinggi Agama/Negeri kepada para pihak masing-masing suami dan istri yang bercerai.Cara Memperoleh Salinan Akta Cerai yang HilangBerkaitan mengenai cara memperoleh salinan akta cerai Anda yang hilang tanpa mengetahui nomor akta cerai. Perlu diketahui bahwa UU Adminduk dan perubahannya maupun peraturan perundang-undangan lain tidak menjelaskan mengenai penerbitan kembali Kutipan Akta Cerai yang hilang atau rusak atau cara memperoleh salinan akta cerai yang demikian, pemohon dapat meminta Dispendukcapil Jember untuk menerbitkan kutipan akta cerai yang baru tanpa perlu mengetahui nomor akta cerai yang hilang tersebut. Adapun persyaratan dan mekanisme pelayanan penerbitan kutipan kedua dan seterusnya, yakniSetiap Kutipan Akta Pencatatan Sipil dalam hal ini akta cerai yang hilang atau rusak atas permintaan tertulis dari yang bersangkutan / keluarga dapat diterbitkan kembali kutipan kedua dan melengkapi Persyaratan berikut Foto copy Kutipan Akta Pencatatan copy Kartu Keluarga “KK” dan KTP laporan kehilangan dari kepolisian atau kutipan akta yang kuasa bermeterai 6000 apabila Nikah / Surat Cerai / Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia “SBKRI” /untuk prosedur ganti copy KK dan KTP orang tua Jika masih ada / Foto copy akta kematian orang tua Jika sudah tiadaKeputusan pengadilan apabila ada perubahan melengkapi seluruh persyaratan tersebut, pemohon dapat langsung menuju Dispendukcapil Jember dengan mengurus melalui loket 8 atau 9 mengenai Pencatatan Sipil. [*] Apakah pengambilan akta cerai bisa diwakilkan? Syarat pengambilan Akta Cerai Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Siapa yang bisa mengambil akta cerai? Akta cerai yang sudah keluar bisa diambil baik oleh pihak yang bersangkutan atau juga bisa dikuasakan oleh orang lain jika berhalangan untuk mengambilnya sendiri. Pengambilan akta cerai tersebut bisa diwakilkan oleh orang lain seperti keluarga atau oleh kuasa hukum Anda ketika melakukan proses perceraian. Syarat apa saja untuk mengambil akta cerai? Syarat mengambil Akta Cerai. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP yakni Rp. sepuluh ribu rupiah. Apakah ada denda jika telat mengambil akta cerai? Berapakah denda untuk keterlambatan mengurus akta cerai ? Untuk denda keterlambatan akta cerai lebih dari 40 hari sampai dengan satu tahun, untuk WNI dikenakan biaya Rp 200 ribu. Sedangkan untuk keterlambatan lebih dari satu tahun, denda yang harus dibayar sebesar Rp 300 ribu. Jakarta, Insertlive - Sidang perceraian Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono masih berlanjut. Askara menolak putusan cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta itu membuat Askara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta karena tak terima bercerai dengan Nindy Ayunda. Banding yang diajukan oleh Askara karena menolak cerai dengan Nindy bagaimana putusannya?Dalam putusannya, hakim menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. "Karena ada pihak yang mengajukan banding, putusan banding telah turun. Telah diputus pada 6 Juli 2021. Isinya adalah mengabulkan permohonan pembanding. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan menghukum kepada pembanding, membebankan kepada pembanding membayar biaya perkara," kata Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan dilansir dari Detikhot, Rabu 4/8. Taslimah belum bisa memastikan apakah Askara menerima putusan banding tersebut. Bila putusan banding itu tak diterima maka Askara bisa mengajukan kembali kasasi ke Mahkamah Agung."Kita lihat lagi apakah nerima apa tidak putusan Pengadilan Tinggi Agama tersebut dalam masa 14 hari setelah terima putusan itu. Setelah diterima dalam proses pikir-pikir atau kasasi bisa diajukan jika tidak terima. Jika tidak melakukan upaya hukum, maka putusan berkekuatan hukum tetap, lalu terbit akta cerai. Kalau masih ada upaya hukum belum," ungkap Askara menerima putusan tersebut maka pasangan ini telah resmi bercerai. "Kita belum tahu Askara terima putusan Pengadilan Tinggi apa belum. Kalau terima, maka berkekuatan hukum tetap dan terbit akta cerai," sambung ini 6 poin putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta terkait sidang cerai Nindy Ayunda dan Askara1. Menolak eksepsi Tergugat Askara Parasady Harsono.2. Mengabulkan gugatan Penggugat Nindy Ayunda Menjatuhkan talak satu bait sugro kepada Penggugat, Askara Parasady Harsono kepada Anindia Yandirest Ayunda Menetapkan bahwa anak bernama Abhirama Danendra Harsono dan, Akifa Dhinira Parasady berada di bawah pengasuhan Penggugat dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat bertemu dan memberikan kasih Menghukum Tergugat memberikan nafkah kepada anak tersebut Rp 10 juta perbulan melalui Penggugat, dengan naikan 10 persen setiap penggantian tahun sampai anak tersebut Membebankan Tergugat membayar biaya perkara. ikh/fik Tonton juga video berikut

apakah putusan cerai bisa banding